Auditorium Kantor Otoritas Bandar Udara Wil VII Balikpapan (17/1/2024).
Sebagai Tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Accses control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara. Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan Rapat Evaluasi Kebutuhan dan Penetapan Kuota PAS Bandara tahun 2024 untuk menunjang kegiatan Instansi/Perusahaan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, kegiatan di hadiri oleh instansi terkait, Airnav Indonesia, Airlines, Perusahaan Ground Handling dan Stake Holder.
Pada kesempatan ini juga disampaikan paparan tentang materi evaluasi kuota PAS Bandara oleh Inspektur Keamanan Penerbangan KOBU 7, dilanjutkan dengan rapat evaluasi dan penandatanganan berita acara oleh masing-masing instansi/perusahaan.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir kegiatan Instansi/Perusahaan di Bandara, agar pemegang PAS mematuhi kewajiban tentang ketentuan penggunaan PAS, mempermudah Instansi/Perusahaan dalam melakukan pengawasan di internalnya, memastikan administrasi persyaratan sesuai prosedur permohonan penerbitan PAS, serta memastikan evaluasi dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.

Tim humas Otban 7 Balikpapan