Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor  Otoritas Bandar Udara. Maka Kedudukan Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara  Wilayah VII adalah sebagai berikut :

Tugas

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mempunyai tugas melaksanakan  pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar  udara dalam wilayah kerja.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap  keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan  penerbangan di  bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan  daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar  udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan Kawasan  Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja  (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar  kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan  penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan  udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara,  pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta  sertifikasi kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness  certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category)  atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan  penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar udara;
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar  Udara.