Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Maka Kedudukan Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII adalah sebagai berikut :
Tugas
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara dalam wilayah kerja.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikasi kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
- Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar udara;
- Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
