Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 tahun 2011
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara,
Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan,
Kelompok Inspektur Penerbangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional
