Struktur Organisasi

blog-img-10

LHKPN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 tahun 2011

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terdiri dari :

Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara,

Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan,

Kelompok Inspektur Penerbangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional